Sabtu, 05 April 2014

Ruang Lingkup Kegiatan

Untuk mencapai sasaran pembangunan sanitasi, pelaksanaan program PPSP dilaksanakan melalui 6 (enam) tahapan yaitu:
1) Sosialisasi, Advokasi dan Kampanye
2) Penguatan Kelembagaan
3) Penyusunan Buku Putih Sanitasi (BPS) dan Strategi Sanitasi Kota (SSK)
4) Penyusunan Memorandum Program Sektor Sanitasi (MPS)
5) Implementasi
6) Monitoring dan Evaluasi
Melalui tahapan tersebut diharapkan dapat mewujudkan pembangunan sanitasi yang komprehensif dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Melalui program PPSP pemerintah Kabupaten/Kota didorong untuk menyusun dokumen BPS, SSK dan MPS. Penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh Pokja Sanitasi/AMPL sebagai pelaku utama pembangunan sanitasi di masing-masing Kabupaten/Kota peserta program PPSP. Pihak pusat memberikan dukungan kepada Pokja Kabupaten/Kota berupa bantuan teknis pendampingan penyusunan dokumen melalui tenaga ahli fasilitator.
Fasilitator Program PPSP terdiri dari 2 kelompok didasarkan pada Pokja yang didampingi Fasilitator Provinsi (PF) dan Fasilitator Kota (CF) yang ditugaskan di Kabupaten/Kota peserta PPSP. Dokumen BPS merupakan dokumen yang berisi gambaran kondisi sanitasi di Kabupaten/Kota serta potret daerah rawan sanitasi di suatu Kabupaten/Kota. Sedangkan dokumen SSK berisikan strategi untuk mengatasi permasalahan sanitasi di lokasi-lokasi yang rawan sanitasi tersebut sesuai dengan permasalahan dan tinbgkat prioritas penanganan.
Penyusunan dokumen BPS dan SSK merupakan tahap ke-3 dari pelaksanaan program PPSP yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Setelah dokumen BPS dab SSK tersusun, tahap selanjutnya adalah penyusunan dokumen Memorandum Program Sanitasi (MPS). Dokumen MPS berisikan rencana tindak atau implementasi terhadaap strategi pembangunan sanitasi yang sudah dituangkan dalam SSK. Selain itu, dokumen MPS berisi komitmen pendanaan serta komitmen pelaksanaan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Dokumen BPS, SSK dan MPS merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan pembangunan sanitasi di daerah. Seluruh kegiatan pembangunan sanitasi harus mengacu dan sesuai dengan dokumen perencanaan tersebut. Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan pelaku utama dalam pembangunan sektor sanitasi karena pemerintah daerah yang paling mengetahui kondisi kebutuhan di daerahnya masing masing. Pada program PPSP pemerintah daerah yang diwakili oleh Pokja Kabupaten/Kota bertugas menyusun Buku Putih, SSK dan MPS. Pelaku utama penyusun dokumen BPS, SSK dan MPS adalah Pokja Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan penyusunan BPS, SSK dan MPS, Pokja Kabupaten/Kota difasilitasi oleh Fasilitator Provinsi dan Kabupaten/Kota (PF-CF). Sebagai pendamping Pokja Kabupaten/Kota, tenaga PF-CF harus memiliki kemampuan yang memadai dalam mengarahkan Pokja mengkoordinasikan pelaksanaan PPSP di wilayahnya masing-masing terutama untuk penyusunan BPS, SSK dan MPS. Program PPSP secara nasional telah dilaksanakan mulai tahun 2009-2013 dan telah diikuti oleh 223 Kabupaten/Kota. Sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi melaksanakan program ini sejak tahun 2013. Pada tahun 2014 secara nasional ditargetkan peserta program PPSP bertambah sebanyak 98 Kabupaten/Kota baru yang sedang dipersiapkan untuk kepesertaan Program PPSP tahun 2014 Pada tahun 2014 ini, selain 7 Kabupaten/Kota baru tersebut yang akan menyusun dokumen BPS dan SSK, terdapat pula 127 Kabupaten/Kota yang akan menyusun dokumen Memorandum Program Sanitasi(MPS) yang merupakan lanjutan dari dokumen BPS dan SSK di tahun sebelumnya termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Masing-masing Kabupaten/Kota tersebut akan difasilitasi menyusun dokumen perencanaan sanitasi oleh 1(satu) orang Tenaga Fasilitator (CF) di setiap Kabupaten/Kota dan masksimal 3 tiga) orang Tenaga Fasilitator di setiap Provinsi. Tenaga PF-CF yang akan mendampingi Pokja Provinsi dan Pokja Kabupaten/Kota yang telah dilatih oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian, diharapkan Tenaga Ahli PF-CF dapat memiliki kemampuan yang baik dalam memfasilitasi Pokja untuk menyusun dokumen perencanaan sanitasi yang berkualitas dan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Maksud dan Tujuan

Program PPSP bermaksud mempromosikan Buku Putih Sanitasi (BPS), Strategi Sanitasi Kota (SSK) dan Memorandum Program Sanitasi (MPS) sebagai acuan pembangunan sanitasi komprehensif di kawasan permukiman. Roadmap ini akan ditetapkan secara bertahap di seluruh Indonesia dengan sasaran utama adalah 330 Kabupaten/Kota rawan sanitasi mulai 2010 hingga 2014. Program ini dicanangkan mengingat pembangunan sanitasi di Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan sektor lainnya. Disamping untuk mengejar ketertinggalan tersebut , pelaksanaan program PPSP juga dimaksudkan untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam memenuhi tujuan-tujuan Millenium Development Goals (MDGs) khususnya yang terkait Butir 7 Target ke-10 MDG, yakni “mengurangi hingga setengahnya jumlah penduduk yang tidak punya akses berkelanjutan pada air yang aman diminum dan sanitasi yang layak pada tahun 2015. Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman adalah program yang bertujuan untuk mengarus utamakan pembangunan sanitasi di Indonesia. Program PPSP pada akhirnya diarahkan pada upaya memenuhi tiga sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu sebagai berikut:
- Menghentikan prilaku buang air besar sembarangan (BABS) pada tahun 2014, di perkotaan dan perdesaan.
 - Pengurangan timbunan sampah dari sumbernya dan penanganan sampah yang ramah lingkungan.
- Pengurangan genangan di 100 kabupaten/kota seluas 22.500 hektar.

Senin, 17 Februari 2014

Latar Belakang

Pembangunan infrastruktur di Indonesia setiap tahun dilakukan di berbagai bidang, ada bidang bidang yang banyak sekali disentuh dan ada bidang bidang yang belum bannyak disentuh. Bidang – bidang yang sering disentuh antara lain pembangunan jalan dan jembatan, hampir semua pembangunan yang lahir di Musrenbang Desa, Kecamatan dan Daerah selalu masih seputar pembangunan jalan dan jembatan. Padahal ada sektor lain yang sangat penting namun belum dianggap penting yaitu sektor infrastruktur kesehatan khususnya sektor sanitasi. Masyarakat kita masih mengesampingkan pembangunan di sektor ini. Padahal dampak dari rendahnya pembangunan di sektor sanitasi sangat merugikan masyarakat itu sendiri, kerugian yang tidak pernah kita rasakan tersebut antara lain: banyaknya kematian balita akibat rendahnya sanitasi air limbah, kematian yang disebabkan genangan air yang menjadi tumbuh suburnya bibit penyakit akibat buruknya drainase, kematian akibat penyakit yang datang dari sampah yang tak terusus dengan baik, maupun kematian yang disebabkan oleh pola hidup sehat yang tidak biasa diterapkan di masyarakat. Untuk itu pemerintah mengggagas sebuah program yang fokus memikirkan tentang sanitasi, sebuah program yang fokus di 4 (empat) bidang, yaitu: pengelolaan air limbah yang baik, pengelolaan persampahan yang baik, penanganan drainase yang baik dan penerapan pola hidup sehat (PHBS), maka lahirlah sebuah program yang bernama Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman atau yang disingkat PPSP. Program ini digagas oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi TTPS) yang terdiri dari beberapa Kementrian terkait yaitu Bappenas, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Pekerjaan Umum.